Siapakah Para Mustahik Zakat ?

Jumat, 19 Okt 2018, 14:14 WIB
Siapakah Para Mustahik Zakat ?
Zakat Fitrah Penyempurna Puasa Ramadhan

Di dalam surat Al Taubah [9] ayat 60 dinyatakan: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” 

Sesuai dengan ayat tersebut maka pihak-pihak/ golongan yang berhak menerima zakat ada 8 macam:

  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. Orang yang penghasilannya (gajinya) banyak namun pengeluarannya jauh lebih banyak (seperti untuk cuci darah bagai penderita gagal ginjal) juga termasuk orang miskin yang berhak menerima zakat.
  3. Pengurus zakat (amil/panitia): orang yang diberi tugas oleh imam (pejabat yang berwenang) untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. Jumlah amil disyaratkan proporsional (tidak terlalu banyak). Amil yang memenuhi syarat berhak menerima bagian zakat yang besarnya setara dengan upah pekerja kasar yang berlaku di wilayah zakat.
  4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah atau orang yang memiliki wibawa yang dengan diberi zakat maka bisa diharapkan orang lain turut masuk Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang kafir yang ada harapan masuk Islam juga dinamakan muallaf dan berhak menerima zakat.
  5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan orang Islam yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang: orang yang berhutang . untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu para pejuang (sukarelawan) agama sekalipun kaya. Mereka diberi bagian zakat sebagai nafkahnya, pakaiannya, dan juga untuk keluarga yang menjadi tanggungannya.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Baca juga : Arti dan Tujuan Zakat bagi Umat Islam

*) Penulis adalah Dosen Sastra Arab Universitas Negeri Malang dan Staf Pengajar di Madrasah Diniyah Matholiul Huda, Pondok Pesantren Miftahul Huda.

Zakat  Mustahik Zakat 
Ustadz Drs. H. M. Qusyairi, M.Pd.

Penulis adalah staf pengajar di Madrasah Diniyah matholi’ul Huda dan Ketua Jurusan Sastra Arab Universitas Negeri Malang.

Bagikan