Saham; Perjudian Atau Perdagangan?

Selasa, 14 Jun 2022, 09:12 WIB
Saham; Perjudian Atau Perdagangan?
Jual Beli Saham

Dalam praktik perdagangan ada kalanya modal yang dimiliki seseorang terbatas, namun tuntutan konsumen tinggi. Hal ini membuat perusahaan memerlukan suntikan dana, baik dari pihak swasta maupun pemerintah, agar bisnis bisa terus berjalan.

Dalam situasi ini, perusahaan dapat melakukan kebijakan berupa kegiatan  Initial Public Offering (IPO) yang diakomodasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Penawaran diberikan kepada publik untuk ikut menanamkan modal bagi suatu perusahaan. IPO dilakukan perusahaan untuk menghimpun modal tambahan dari masyarakat maupun pemerintah.

Namun setelah melakukan IPO kepemilikan perusahaan menjadi bukan milik perseorangan. Perusahaan tersebut menjadi milik masyarakat yang telah menanamkan saham di perusahaan tersebut.

Dalam dunia investasi, saham perusahaan yang telah terindeks BEI akan diperjualbelikan. Tujuannya adalah seperti perdagangan pada umumnya, yaitu mencari untung. Keuntungan yang didapatkan dalam kegiatan jual beli saham ada dua. Pertama capital gain. Capital gain ini dapat dianalogikan dengan kita membeli barang saat harganya rendah dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Selisih antara harga jual dan beli inilah yang diambil sebagai keuntungan.

Kedua pembagian deviden. Ketika perusahaan menjadi milik masyarakat maka keuntungan perusahaan akan dibagi kepada pemegang saham setiap tahunnya yang besarannya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam prakteknya kegiatan jual beli saham perusahaan diadakan setiap Hari Senin sampai Jumat yang dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama pukul 09:00-11:30 WIB, sesi kedua pukul 13:30-15:00. Proses jual beli tidak dilakukan seperti kita membeli barang di toko online, namun masih ada kegiatan tawar menawar (bid and ask) antara penjual dan pembeli. 

Proses jual beli tersebut diawasi oleh BEI dan dilakukan via broker atau sekuritas, masyarakat dapat melakukan perdagangan jika sudah mempunyai single investor SID yang terdaftar pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pendaftaran ini dapat dilakukan dengan menghubungi perusahaan sekuritas (seperti ajaib, indopremier, BNI, BRI, dll) yang telah banyak di Indonesia. Dana yang kita gunakan sebagai investasi atau jual beli saham akan disimpan oleh bank yang bekerjasama dengan sekuritas (Rekening Dana Nasabah). Dengan begitu, investor bisa merasa aman karena dana yang digunakan disimpan oleh pihak ketiga.

Investor yang akan melakukan investasi atau jual beli saham akan melakukan analisa teknikal dan fundamental. Analisa teknikal digunakan para investor untuk melihat sentimen pasar (overbought atau oversold) terhadap saham perusahaan tertentu sehingga investor akan mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membeli dan menjual saham mereka sehingga mendapatkan capital gain yang diharapkan. Jangka waktu antara jual dan beli saham tidak berbatas waktu, sehingga investor bisa membeli dan menjual dalam hitungan tahun, bulan, hari bahkan jam. Analisa fundamental dilakukan untuk menilai performa suatu perusahaan, hal ini biasanya dilakukan oleh investor yang mengharapkan keuntungan dari pembagian deviden sehingga tidak aktif secara jual beli (seperti membeli sebidang tanah). 

Perdagangan saham bukan merupakan praktek yang mengandalkan probabilitas. Artinya, jual-beli saham bukanlah perjudian. Harga saham yang diperjualbelikan diatur dalam PP No. 45 Tahun 1995 Pasal 32. Selain itu banyak faktor yang mempengaruhi naik turunnya harga saham suatu perusahaan. Di antaranya adalah kebijakan pemerintah, sentimen ekonomi dunia, geopolitik, atau wabah pandemi seperti sekarang ini.

Dalam Islam, kegiatan perdagangan (buyu’) mempunyai syarat rukun yang harus dipenuhi. Syarat barang yang dapat dijual belikan adalah barang yang suci, mempunyai manfaat, dijual oleh pemiliknya, dapat diserahkan barangnya secara nyata, sudah menjadi hak milik penjual. Sedangkan rukun dalam kegiatan perdagangan adalah adanya ijab qobul dalam konteks yang sederhana adalah adanya proses serah terima kepemilikan antara pembeli dan penjual. 

Hukum fiqih Islam tentang jual beli saham dengan melihat referensi kitab-kitab kontemporer adalah boleh dan termasuk akad mudharabah. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Beliau yang berjudul Fiqhul Islami Wa Adillatuhu membolehkan perdagangan saham dengan tiga syarat. Yang pertama, perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan berbisnis dalam hal yang tidak dilarang dalam Islam. Yang kedua, harganya yang jelas (tidak menunggu harga likuidasi) dan yang ketiga, penjual saham yang jelas dalam majlis akad.

Melihat hukum Islam, praktek perdagangan saham telah memenuhi syarat dan rukun perdagangan. Maka tidak ada salahnya saham menjadi salah satu pilihan dalam investasi maupun komoditas perdagangan.

Sumber:
Kitab Fathul Qorib
Kitab Fiqhul Islami Wa Adillatuhu

Fiqih Lingkungan 
Bagikan