Kitab Al-Ghunyah : Uban Sebagai Nur Islam

Jumat, 12 Jul 2024, 18:01 WIB
Kitab Al-Ghunyah : Uban Sebagai Nur Islam
https://pin.it/5h7phOy9w

Kitab Al Ghunyah merupakan  karya  Sulthan Auliya Syaikh Abdul Qadir Jailani. Diantara Kitab - kitab yang dinisbatkan kepada syeikh Abdul Qadir al-Jailani adalah Kitab Al-Ghunyah yang mana kitab ini sudah beredar luas di masyarakat Indonesia bahkan dunia.

Kitab Al Ghunyah merupakan salah satu kitab tasawuf yang sangat populer dikalangan jamaah sufi. Didalam kitab al-Ghunyah terdapat bab pembahasan Khusus mengenai Tasawwuf yang mana Secara garis besar, kitab ini berisi tentang penjelasan-penjelasan, kewajiban dan etika bertasawwuf, nasehat, pemikiran dan prinsip-prinsip dasar Tasawwuf.

Salah satunya adalah hukum mencabut uban. Uban atau rambut putih yang tumbuh, identik dengan tanda-tanda kalau seseorang sudah memasuki lanjut usia. Meskipun beberapa orang sudah memiliki uban sejak usia dini, namun umumnya uban tumbuh sebagai tanda penuaan. Itulah fase kehidupan yang akan dilewati oleh setiap insan sebagaimana firman Allah Ta’ala;

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

Artinya: “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Bagi sebagian orang uban adalah hal yang mengganggu bahkan membuat tampil tidak percaya diri, sehingga beberapa memilih untuk dicabut. Padahal bagi umat muslim, Islam melarang (makruh) untuk mencabut uban.

Sesuai dengan yang dikatakan oleh Syaikh Abdul Qadir Jailani pada Kitab Al-Ghunyah, hukum mencabut uban bagi seorang muslim adalah makruh. Makruh merupakan sesuatu hal yang apabila dijalankan tidak mendapat dosa, kemudian jika ditinggalkan mendapat pahala. Penjelasan lainnya, makruh merupakan hal yang tidak sampai masuk pada 'haram', namun sebaiknya dihindari. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam;

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i)

Hal yang perlu diketahui oleh seseorang yang sudah mulai tumbuh uban di kepalanya adalah bahwa uban itu sesungguhnya merupakan “nur” atau cahaya baginya sebagaimana disebutkan dalan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai berikut;

من شاب شيبة في الإسلام كانت له نورا

Artinya: “Berubahnya rambut seorang Muslim merupakan cahaya baginya.” (HR. Tirmidzi dan Nasa-i)

Cahaya itu diharapkan akan menjadi obor dalam kehidupannya menuju saat-saat kembali kepada Sang Pencipta. Tidak selayaknya cahaya itu dipadamkan untuk tujuan-tujuan duniawi. Wallahua’lam

 

hukum mencabut uban  gading pesantren  al ghunyah 
Moh Rofiq Sholehudin

Penulis adalah santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang sekaligus mahasiswa Jurusan Sastra Arab di Universitas Negeri Malang.

Bagikan