Perkara Haramnya Riba ala Kitab Durratun Nashihin

Jumat, 11 Mar 2022, 15:36 WIB
Perkara Haramnya Riba ala Kitab Durratun Nashihin
Riba (dok. istockphoto.com)

Bukan rahasia umum lagi bahwa praktik riba sudah marak dilakukan oleh khalayak umum, entah dalam akad jual beli maupun utang piutang. Namun dalam pandangan islam, praktik tersebut ditentang keras. Dalam hal ini, ada beberapa alasan diharamkannya seseorang melakukan tindakan riba: pertama, bahwasanya riba mengakibatkan terambilnya harta orang lain tanpa imbalan. Dikarenakan orang yang menukar satu dirham dengan dua dirham, baik secara kontan maupun tidak, sehingga dia memperoleh tambahan satu dirham, tanpa adanya suatu imbalan, dan inilah yang haram.

Yang kedua akad riba diharamkan, tak lain karena seseorang membikin orang lain tidak bersedia bersibuk ria untuk berdagang. Karena pemilik dirham, apabila telah melakukan akad riba, maka memudahkan untuk pemilik untuk memperoleh tambahan tanpa bersusah payah. Hal ini akan mengakibatkan terputusnya manfaat-manfaat yang diperoleh manusia lewat perdagangan dan mencari laba.

Alasan yang ketiga, bahwa riba itu merupakan musabab terputusnya perbuatan ma’ruf di antara manusia, yang berbentuk utang-piutang. Dan ketika riba itu sendiri diharamkan, maka tentramlah hati seseorang untuk menghutangkan dirhamnya kepada orang yang memerluhkan, dengan meminta dikembalikan semisalnya saja, di samping itu juga untuk mencari pahala dari Allah swt.

Terakhir, bahwa haramnya riba itu benar-benar telah ditetapkan berdasarkan nash, dan tidak selalu hikmah dari suatu perkara yang dibebankan oleh agama diketahui oleh semua makhluk. Maka dari itu, seorang diwajibkan memutus pengharaman riba, sekalipun kita tidak mengetahui  segi hikmah dalam hal itu. Dan hal ini merupakan sebuah penegasan, bahwa nash itu membatalkan qiyas, karena penegasan ini menjadi penghalalan dan pengharaman Allah, dan itu sebagai dalil atas batalnya qiyas mereka. Wallahu a’lam Bisshowab.

 

 

*) Disarikan dari pengajian Kitab Durratun Nashihin oleh Kiai Baidlowi muslich

Pondok Gading  Kitab Durratun Nashihin  KH. Baidlowi Muslich  Riba 
Tim Redaksi

Tim redaksi website PPMH

Bagikan