Menikah dan Hikmahnya (Bagian 1)

Rabu, 05 Jan 2022, 15:41 WIB
Menikah dan Hikmahnya (Bagian 1)
Pernikahan

Secara bahasa, kata nikah/menikah berarti berkumpul dan menyatu. Sedangkan secara syara', menikah berarti akad (dengan lafadz/kata-kata nikah, tazwij atau terjemahannya) yang menjadi sarana diperbolehkannya hubungan suami-istri. Hubungan lawan jenis yang sebelumnya haram menjadi halal dengan adanya akad nikah.

Pentingnya Pernikahan/Berumah Tangga

Selain sebagai perwujudan ketaatan pada perintah agama, pernikahan juga mempunyai arti penting yang lain bagi manusia, antara lain : Pertama, Menyenangkan hati manusia dan menentramkannya, sebagaimana firman Allah "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya" (QS. Ar-Rum: 21).

Kedua, Menyalurkan hasrat manusia yang mempunyai fitrah untuk mencintai lawan jenisnya.

Ketiga, Menjauhkan manusia dari kemaksiatan seperti: zina, dan lain sebagainya.

Keempat, Menjaga dan menyelamatkan agama. Sabda Nabi Muhammad SAW.: "Siapa yang menikah, maka sesungguhnya ia telah menjaga separuh dari agamanya. Maka takutlah kepada Allah akan separuh yang lainnya."

Kelima, Meneruskan dakwah Islam, karena Agama Islam akan terus ada dimuka bumi ini seiring dengan terus adanya dakwah. Dengan adanya keturunan yang dididik dengan baik, akan berpengaruh pada keberadaan dan kejayaan agama Islam itu sendiri. Keenam, Melestarikan hukum-hukum Islam, seperti: hukum waris/faraidl. Dengan pernikahan, maka nasab dari keturunan-keturunannya menjadi jelas sehingga penerapan ilmu faroidpun dapat terlaksana.

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW sendiri menganjurkan agar umatnya menikah dan memperbanyak keturunan. Sebab di hari kiamat nanti para nabi akan saling memperlihatkan keberhasilan dakwahnya dangan banyaknya umat/pengikut. Dengan menikah dan mempunyai keturunan yang dididik dengan baik, keturunan yang sholeh dan sholihah juga bermanfaat bagi diri kita sendiri baik di dunia maupun kelak ketika sudah meninggal dunia. Hal ini sesuai hadits Nabi yang menyatakan bahwa salah satu amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir kepada kita, walaupun kita telah meninggal dunia, adalah anak-anak sholeh yang senantiasa mendoakan orang tuanya.

Jadi menikah bukan hanya persoalan pribadi semata, tetapi juga merupakan suatu perkara yang berdampak luas dan banyak manfaatnya.

Arti Nikah 
Akhmad Setiadi

Penulis adalah Alumni Fak. Tarbiyah UIN Malang dan Santri PPMH Gading Malang.

Bagikan