Memperingati Haul dan Meminta Maaf kepada Sesama Manusia

Kamis, 27 Sep 2018, 22:35 WIB
Memperingati Haul dan Meminta Maaf kepada Sesama Manusia
KH. Harun Ismail dalam acara haul ke 48 KH. Muhammad Yahya Pondok Pesantren Gading Malang (Dok. 8 Juli 2018)

“Peringatan haul di Indonesia adalah hasil perkawinan budaya dan agama. Ketika budaya dan agama sudah menjadi satu, siapa yang bisa jegal ?”
- KH. Harun Ismail.

Sudah menjadi budaya masyarakat muslim di Indonesia untuk memperingati haul para masyayikh kita. Peringatan haul diadakan untuk kembali mengenang jasa dan hasil perjuangan para masyayikh dan mengingatkan kita pada ajaran-ajaran mereka. Namun, masih ada saja beberapa golongan yang menganggap bahwa memperingati haul adalahperbuatan bid’ah.

Pada peringatan haul Almarhumin ke-48 Pondok Gading 1439H kemarin, KH. Harun Ismail menegaskan bahwa hukum memperingati haul adalah sunah. Beliau menyatakan bahwa permasalahan ini sebenarnya pernah dibahas pada Muktamar Thariqah di Pekalongan tahun 1959. Di sana didiskusikan bahwa hukum peringatan haul tidak dikatakan langsung oleh nabi Muhammad SAW (hadist qauli), namun dilakukan oleh nabi Muhammad SAW (hadist fi’li) dan kemudian diikuti oleh Khulafaur Rasyidin.

KH. Harun Ismail menambahkan bahwa permasalahan memperingati haul kembali dibahas dengan hasil yang sama pada Konferensi Besar PBNU tahun 1961. Haul adalah selamatan resmi yang berangkat dari sunnah Nabi dan Khulafaur Rasyidin. Sambil membenarkan bahwa haul telah mengikuti nash dari hadist Nabi, ditambahkan pula bahwa peringatan haul mengandung susunan acara yang mengandung hal-hal positif: ziarah kubur, menghidangkan sedekah, pembacaan ayat-ayat Al-Quran dan tahlil, serta pembacaan manaqib.

Menurut beliau, peringatan haul di Indonesia adalah perkawinan antara budaya dan agama. Sudah menjadi budaya orang Jawa untuk mengadakan slametan hingga malam ke tujuh setelah meninggalnya seseorang. Selain itu, slametan diadakan kembali setelah hari kee-40, hari ke-100, dan hari ke-1000. Sementara haul biasa diperingati setiap tahun berdasarkan tanggal wafatnya seseorang. Beliau membahkan bahwa menurut madzhab Imam Maliki budaya yang sudah berjalan bertahun-tahun dapat disamakan hukumnya dengan wasiat. Sehingga melaksanakan budaya sama saja halnya dengan mnjalankan wasiat. “Ketika budaya dan agama sudah menjadi satu, siapa yang bisa jegal?”, tutur beliau.

Setelah membuka dengan pembahasan diskusi mengenai hukum haul, beliau menyampaikan beberapa hal mengenai saling memaafkan kesalahan. Pasalnya, peringatan haul Almarhumin Pondok Gading diadakan tidak lama setelah peringatan hari raya Idul Fitri.

Menurut beliau, kebanyakan orang Jawa mengikuti madzhab Imam Maliki dalam menyampaikan permintaan maaf, yaitu dengan mengatakan, “ngaturaken sedaya kalepatan nyuwun pangapura”. Padahal, beliau menambahkan, menurut madzhab Imam Syafi’i, setiap kesalahan disebutkan ketika meminta maaf. Beliau menyayangkan justru belakangan ini ketika perayaan Idul Fitri, karena banyaknya tamu dan sempitnya waktu, permintaan saling memaafkan justru hanya disampaikan dengan simobol jabat tangan yang sebentar.

Pada akhir mauidhah hasanah, beliau menyampaikan bahwa permintaan maaf seyogyanya diakukan dengan penuh penyesalan. Permintaan maaf kepada setiap sesama manusia selayaknya disertaijanji untuk tidak mengulangi kembali kesalahan yang sama.

KH. Muhammad Yahya  KH. Harun Ismail  Haul Pondok Gading 
Wiqoyil Islama

Penulis adalah Santri PPMH yang sedang menempuh studi Strata-2 Sastra Bahasa Inggris di Universitas Negeri Malang juga biasa berkicau di @wiqoyil_islama

Bagikan