Jihad, Ijtihad, dan Mujahadah

Ahad, 28 Okt 2018, 08:55 WIB
Jihad, Ijtihad, dan Mujahadah
Mujahadah

Beberapa waktu lalu di tengah umat Islam muncul sekelompok orang yang memiliki kepedulian tinggi untuk berjihad dengan membawa nama agama Islam sebagai simbol gerakan-nya. Mereka tumbuh sebagai reaksi atas ketidakadilan umat agama lain yang menurutnya telah menginjak-injak kemulyaan sebagian umat Islam. Mereka secara spontan mengorganisir dirinya sehingga terbentuklah sebuah kelompok yang besar, terdiri dari orang-orang yang memiliki idealisme tinggi untuk membela saudaranya muslim yang teraniaya. Ternyata gerakan jihad semacam ini tidak cukup untuk mewujudkan cita-cita terbentuknya peradaban Islam. Jihad masih perlu Ijtihada dan mujahadah.

Transformasi sosial dan jihad seolah-olah merupakan dua sisi mata uang yang secara konseptual mungkin dapat dipisahkan, tapi dalam operasio-nal ternyata ada kaitannya yang tak mungkin dipisahkan. Proses transfor-masi sosial  ini membutuhkan semangat jihad, dan jihad itu sendiri akan sia-sia bila tidak membuahkan hasil yang berupa kondisi yang lebih baik sesuai dengan yang diidealkan.

Ada tiga istilah berbeda yang berakar dari satu kata jahada yang memiliki makna dan implikasi berbeda. Istilah tersebut adalah Jihad, ijtihad dan mujahadah. Ketiga hal ini harus ada untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang islami. Dan telah terbukti sepanjang sejarah, tidak ada kemajuan tanpa proses ketiga unsur ini.

Kata jahada yang menjadi akar dari ketiga istilah tersebut, sebenarnya secara dasar memiliki arti berusaha dengan sungguh-sungguh, mencurahkan segala kemampuan, dan berjuang. Kata jihad diterapkan dalam konteks peperangan, sedangkan ijtihad diterapkan dalam konteks pemikiran, dan mujahadah dalam kontek kesufian. Ketiga-tiganya meskipun memiliki konteks penerapan berbeda, namun masih ada kaitan dengan makna dasar, yaitu kesunggu-han pelakunya dalam perang atau pencurahan segala kemampuan dalam melakukan ijtihad, dan atau penghayatan serta pengamalan ajaran agama islam (mujahadah). Tiga hal inilah yang akan kita bicarakan.

Jihad

Allah swt memerintahkan umat Islam untuk berjihad, sebagaimana tertera di banyak ayat Allah swt. Diantaranya pada QS. al Hajj ayat 78, yang artinya, “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.”

Dalam sebuah hadis juga dinyatakan bahwa jihad di jalan Allah swt itu merupakan salah satu perbuatan yang paling utama. Perintah berjihad terkait dengan jalan Allah. Ini mengandung pengertian bahwa dalam berjihad harus tetap komitmen dengan nilai keimanan terhadap Tuhannya, dan diladansi ajaran Allah swt (agama Islam) yang universal dan rahmatan lil’alamin. Yakni berusaha membantu manusia mewujdkan tata kehidupan yang disemangati nilai-nilai ramah (kasih sayang) serta dilakukan semata-mata hanya mengharapkan ridho Allah swt.

Perintah berjihad perlu dilakukan dengan harta (amwal) dan totalitas diri manusia (anfus). Hal ini mengadung pengertian bahwa dalam melakukan jihad perlu mencurahkan segala kemampuan dan berkorban dengan segala tenaga, pikiran, emosi dan apa saja yang berkaitan dengan diri manusia.

Agar mau berkorban menegakkan agama sebagaimana isyarat al Qur’an diperlukan sikap kesabaran yang tinggi. Sebagaimana QS. an Nahl ayat 110 yang artinya, “Dan sesungguhnya Tuhanmu (pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar; sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Hal ini memberikan pemahaman kepada kita, bahwa dalam berjihad harus disertai dengan sikap ketelitian dan kecermatan, tidak sembrono, serta diikuti keyakinan bahwa ia berada dalam upaya penegakkan agama Allah. Dalam berjihad juga tidak diperkenankan untuk takut pada celaan orang lain atau takut dikritik dari siapa pun datangnya, yang semua itu bertujuan untuk perbaikan dirinya. Ayat tersebut sekaligus menunjukkan bahwa orang yang berjihad harus memiliki wawasan jangka panjang atau masa depan yang lebih baik dan diridhoi Allah swt.

Kajian mengenai makna jihad tersebut dapat difahami bahwa istilah jihad mengandung makna kesediaan untuk bekerja keras dengan mencurahkan segala kemampuannya, baik fisik maupun psikis, material maupun spiritual dengan segala totalitas diri yang dimiliki, menuju jalan menegakkan agama Allah swt, mempunyai sikap ketelitian dan kecermatan serta sikap terbuka terhadap kritik dari luar yang bersifat membangun memiliki wawasan ke depan untuk memikirkan kelangsungan kehidupan agama Allah swt.

Ijtihad

Jika jihad merupakan upaya mempertahankan kelangsungan syariat agama Allah swt, maka ijtihad terkait dengan masalah pemikiran. Yaitu berusaha memecahkan permasalahan yang muncul di masyarakat dan memerlukan pemecahan secara agama.

Kejayaan Islam tidak cukup hanya dipertahankan dengan jalan jihad, tetapi juga melaui upaya ijtihad. Di sinilah terlihat jelas usaha-usaha para ulama atau para mujtahid yang berjuang melalui ilmu pengetahuan. Mereka inilah yang memberikan konsep dasar kemasyarakatan, sekaligus memberikan solusinya. Dengan usaha-usaha ijtihad ini akhirnya agama tidak jumud, statis, atau mandeg. Tetapi sebaliknya, agama menjadi dinamis, sejalan dengan perkembangan zaman itu sendiri. Maka proses aktualisasi pemikiran konsep-konsep Islam inilah yang perlu digali melalui pintu ijtihad.

Ijtihad memiliki pengertian; mengerahkan segenap kemampuan daya fikir untuk menentukan hukum terhadap sesuatu yang belum ada hukumnuya dengan metode istimbath. Ijtihad terjadi atas hal-hal yang belum ditentukan hukumnya secara rinci, baik di dalam al Qur’an maupun hadis. Hasil ijtihad mungkin berubah baik karena perubahan kondisi maupun karena perubahan situasi. Hasil ijtihad mungkin berbeda antara mujtahid satu dengan yang lain.

Ijtihad sebagai upaya untuk menetapkan hukum ini sudah terjadi sejak zaman Nabi saw. Yaitu ketika wilayah Islam menjadi luas, Nabi saw memberikan izin kepada salah seorang sahabatnya untuk menge-luarkan fatwa hukum yang tidak terdapat dalam al Qur’an maupun hadis. Imam Abu Daud dan Turmudzi meriwayatkan tentang dialog Rasulullah saw  dengan sahabat Muadz bin Jabal sewaktu ia diutus ke Yaman. Rasulullah saw bertanya kepad Muadz, “Bagaimana kamu memutuskan hukum apabila dihadapkan pada suatu perkara?” Muadz menjawab, “Saya akan menentukan berdasarkan kitabullah al Qur’an.” Sabda Rasulullah saw, “Jika kamu tidak menemukan dalam kitabullah al Qur’an?” “Saya akan menentukan hukum dengan sunnah Rasulullah saw.” Jawab Muadz. “Jika tidak kamu temui dalam sunnah dan Al Qur’an?” Tanya Rasulullah saw. Maka Muadz menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pendapat saya.” Lalu Rasulullah saw menepuk dadanya seraya bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasulullah dengan melakukan ijtihad.”

Pelaksanaan ijtihad pada masa Rasulullah saw masih sangat terbatas karena kejadian kejadian yang memerlukan penentuan hukum masih bisa ditanyakan langsung kepada Rasulullah saw dan adanya kemungkinan masih turun wahyu yang dapat seketika menjadi jawaban atas permasalahan yang ada. Namun setelah Rasulullah saw wafat, maka para sahabat lazim melakukan ijtihad baik secara fardi (perseorangan) maupun jama’i (kelompok).

Di sinilah terlihat bahwa Islam maju dan berkembang diantaranya dengan konsep ijtihad. Karena disadari bahwa ilmu pengetahuan itu adalah sebuah proses dan bukan produk. Dikatakan proses karena masih terbuka peluang untuk terus dikritisi, dikaji ulang dan disempurnakan, dan bukan sebagai produk jadi yang sudah baku. Hanya al Qur’an dan sunnah saja yang merupakan produk baku dan harus diterima kebenaran-nya. Namun interpretasi (penafsirannya) itulah yang perlu dilakukan melalui pintu ijtihad.

Mujahadah

Mujahadah masuk dalam wilayah tasawuf. Setiap orang harus melakukan mujahadah untuk memperoleh ilmu ma’rifat yang sejati, sehingga tercapai kebahagiaan yang hakiki. Sehingga dapat dikatakan; jihad sebagai upaya mempertahankan agama dari musuh, ijtihad sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan sosial kemasyarakatan, dan mujahadah adalah upaya untuk meningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan seseorang sehingga menjadi sempurna.

Untuk bermujahadah ini ulama telah membantu membuat suatu usaha atau cara, yaitu melalui tarekat yang mu’tabaroh. Tarekat inilah salah satu cara yang bisa mengantarkan seseorang beribadah dengan baik dan benar sehingga dapat merasakan kelezatan dan kenikmatan setiap ibadah. Dengan demikian pada dasarnya orang itu telah menjalani ibadah yang benar dan mencapai hasil yang hakiki berupa intisari ibadah yang tergambarkan dalam ketenangan dan kedamaian lahir batin, merasa butuh dengan Allah swt setiap saat merasa cukup dengan Allah swt dan tenang dalam komunikasi ibadah kepadaNya. Dalam salah satu firmannya, Allah menjelaskan, “Dan barang siapa bersungguh-sungguh (bermujahadah)  di jalanku, niscaya akan Kami tunjuki menuju jalanku yang lurus.”


*) Penulis adalah Staf Pengajar di PP. Miftahul Huda.

Mujahadah  Ijtihad  Arti Jihad 
Miftahul Huda, S.Ag.

Penulis adalah Staf Pengajar di PP. Miftahul Huda

Bagikan