Arti dan Tujuan Zakat bagi Umat Islam

Selasa, 16 Okt 2018, 18:52 WIB
Arti dan Tujuan Zakat bagi Umat Islam
Zakat Fitrah Penyempurna Puasa Ramadhan

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui." (Q.S. Al Taubah [9]: 103).

Menurut Anis Ismail Abu Dawud dalam kitab Daliilu al Saailiin, secara bahasa  zakat berarti suci (thahaarah), berkembang (namaa’), berkah, dan pujian (madh). Sedangkan secara istilah adalah suatu bagian tertentu dari harta yang pemiliknya oleh Allah diperintah memberikannya kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima).

Baca juga : Siapakah Para Mustahik Zakat ?

Sesuai dengan pengertian tersebut dan dikaitkan dengan firman Allah dalam surat Al Taubah [9] ayat 103 di atas maka orang-orang yang berzakat berarti membersihkan diri mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Dengan berzakat berarti mereka mensucikan dirinya dari sifat-sifat buruk dan sebaliknya mereka menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka. Orang yang peduli terhadap kewajiban zakat, hartanya akan menjadi berkah, bertambah banyak manfaatnya baik bagi mustahiq maupun bagi dirinya sendiri. Kesadaran akan kewajiban berzakat itu menjadikannya sebagai orang yang terpuji di kalangan sesama manusia dan utamanya di mata Allah SWT.

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Posisi zakat dalam rukun Islam berada di tengah-tengah. Posisi ini bisa diartikan bahwa zakat harus mampu menjadi pendukung finansial yang kuat terhadap pelaksanaan rukun-rukun yang lain. Shalat dan puasa merupakan ibadah yang sangat membutuhkan dukungan finansial. Tidak diragukan lagi bahwa ibadah haji adalah rukun Islam yang paling banyak membutuhkan dukungan finansial tersebut.

Perintah zakat sangat gencar dilancarkan di dalam Al Qur’an. Allah sungguh sangat menekankan kewajiban zakat. Dalam banyak sekali ayat Al Qur’an perintah melakukan shalat dibarengi dengan perintah membayar zakat. Banyaknya perintah tersebut pentingnya zakat bagi umat Islam dan bisa jadi penyebutan perintah berkali-kali itu karena hanya sedikit umat Islam yang menyambut perintah tersebut dengan secara nyata membayar zakat.

Dengan dibarengkannya perintah shalat dengan perintah zakat, terkandung maksud bahwa kesempurnaan shalat seseorang berhubungan erat dengan kewajiban membayar zakat. Belumlah sempurna shalat seseorang sebelum ia menunaikan kewajiban membayar zakat. Demikian juga sebaliknya, tidaklah sempurna keislaman seseorang yang sudah sadar akan kewajiban zakatnya namun shalatnya belum dikerjakan dengan baik.

Zakat adalah pemberian dari muzakki (orang yang wajib membayar zakat) kepada mustahiq. Seolah-olah pihak yang mendapatkan keuntungan dari zakat adalah para mustahiq, tetapi sesungguhnya keuntungan yang diperoleh oleh mustahiq itu sangat kecil dibanding dengan keuntungan yang diperoleh oleh muzakki. Mustahiq hanya mendapat sejumlah barang dari zakat yang diberikan. Namun, harta muzakki akan bersih, berkembang, dan bertambah berkah. Iapun semakin disayang oleh Allah dan disukai oleh sesama manusia. Hal itu dinyatakan dengan jelas dalam Al-Qur'an surat al-Mujaadilah [56] ayat 13. Oleh karena itu, seharusnya para muzakki tidak menganggap zakat sebagai beban tetapi sebagai kebutuhan. Para mustahiq memang membutuhkan derma tetapi para muzakki juga butuh pembersih hartanya dari hal-hal yang mengotorinya.

 

*Penulis adalah Dosen Sastra Arab Universitas Negeri Malang dan Staf Pengajar di Madrasah Diniyah Matholiul Huda, Pondok Pesantren Miftahul Huda.

Zakat  Pengertian Zakat  Mustahik Zakat 
Ustadz Drs. H. M. Qusyairi, M.Pd.

Penulis adalah staf pengajar di Madrasah Diniyah matholi’ul Huda dan Ketua Jurusan Sastra Arab Universitas Negeri Malang.

Bagikan