Lupa dan Ragu dalam Shalat

Kamis, 02 Ags 2018, 14:58 WIB
Lupa dan Ragu dalam Shalat
Sholat berjamaah di Masjid Baiturrahman - PP. Miftahul Huda Gading Malang. (Foto: Dok. PPMH)

Fiqih - Sholat adalah sebuah ibadah keagamaan dalam Islam. Ibadah ini termasuk dalam ibadah mahdhoh. Dalam arti bahwa shalat adalah ibadah yang telah ditentukan syarat dan rukunnya. Berangkat dari ketentuan inilah kemudian seorang muslim harus menjaga sholatnya. Menjaga sholat ini mau tidak mau juga harus menjaga syarat dan rukun-rukunnya, agar sholat yang dilakukannya sah secara syariat.

Rukun-rukun dalam sholat ada 16. Keenam belas rukun itu meliputi: berdiri, takbiratul ihram,membaca surah alfatihah, ruku’, tuma’ninah dalam ruku’, i’tidal, tuma’ninah ketika i’tidal, sujud, tuma’ninah ketika sujud, duduk diantara dua sujud, sujud, tuma’ninah ketika sujud, duduk untuk tasyahud akhir, tasyahud akhi, sholawat, salam, dan tertib. Semua itu harus dijaga dan diketahui batas-batasnya.

Tuma’ninah

Salah satu rukun sholat yang sering lupa batasanya adalah tuma’ninah. Kita tidak tahu batas apa yang bisa melandasi bahwa ‘hal’ itu sudah termasuk tuma’ninah atau belum. Dalam beberapa kitab kuning (fathul muin dan fathul qorib), batas minimum yang diberikan untuk tuma’ninah adalah pemenuhan fungsinya. Yakni untuk memisah satu rukun dengan yang lainnya. Hal ini berati tuma’ninah sudah memenuhi batas standar ketika sebuah ruku’ dapat dikatakan sebagai sebuah rukun yang berbeda dari i’tidal.

Pembatasan yang dilakukan oleh kitab Fathul Mu’in dan Fathul Qorib ini dinilai kurang tegas oleh bebrapa ulama’. Pembatasan yang dilandasi fungsi ini juga dinilai sebagai hal yang relatif. Dalam artian bahwa musholli satu dengan yang lainnya dapat berbeda batasnya. Bisa saja musholli A mengaku ia bisa memenuhi fungsi tuma’ninah dengan hanya satu detik. Sementara musholli B mengaku harus tiga detik. Maka dari itulah para ulama membuat batasan yang jelas. Ada tiga pendapat tentang ini. Pertama,  diam sebentar dan membaca tasbih tiga kali. Kedua, diam sebentar dan membaca tasbih satu kali.Ketiga, cukup membaca tasbih satu kali tanpa perlu diam sebentar. 

Namun, penulis mengira bahwa ketiga pendapat tersebut juga masih relatif. Diam sebentar dan pembacaan tasbih ini bisa berbeda penafsiran antara satu orang dan lainnya. Maka dari itu, mungkin diam sebentar itu kira-kira satu proses tarikan dan hembusan napas. Sementara pembacaan tasbih itu adalah pembacaan tasbih yang tidak terlalu cepat ataupun lambat.

Sementara itu, selain tuma’ninah kita sering lupa. Lupa di sini bisa menyangkut tentang lupa rokaat sholat ataupun lupa sudah membaca surah Alfatihah atau belum. Lupa ini bisa sangat fatal. Efeknya bisa saja sholat yang kita lakukan menjadi tidak sah. Pembahasan tentang tata cara mengatasi lupa dalam sholat akan dibahas nanti.

Lupa sudah melakukan sebuah rukun atau belum

Sesuai yang sudah dibahas dalam awal-awal tulisan ini, kita harus menjaga sholat. Salah satunya adalah menjaga rukun sholat. Namun kenyataannya kita, dalam praktiknya, kadang-kadang atau sering kali lupa. Apakah kita sudah membaca surah fatihah? Atau belum? Ataupun kita ragu tentang jumlah rokaat yang sudah kita jalani. Sudah empat atau masih tiga kah? 

Lupa di sini, penulis maksudkan adalah keragu-raguan itu sendiri. Ragu-ragu atau syak adalah keadaan dimana seseorang mengalami dilema antara dua hal. Dalam arti kedua hal yang diragukan itu sama kuatnya. Misalnya saja hamba Allah sedang sholat dhuhur. Di tengah-tengah ia lupa berapa rokaat yang telah ia ambil. Ia ragu-ragu apakah masih tiga atau sudah empat. Keduanya tidak ada yang lebih ungggul dari yang lainnya. 

Ukuran keragu-raguan itu ada tiga yakni wahm, syak, dan dzon. Syak kita lewati karena penjelasannya sudah disampaikan. Mari kita bahas wahm dan dzon. Wahm adalah keadaan yang lemah dari salah satu hal yang diragu-ragukan. Sementara dzon adalah keadaan yang lebih unggul dari yang lainnya. Misalnya saja hamba Allah yang sedang sholat dzuhur ragu. Apakah ia sudah empat rakaat atau masih tiga? Namun, perkiraannya lebih mengarah ke rakaat keempat. Inilah yang dinamakan dzon. Sementara perkiraan rakaat ke tiga adalah wahm.

Hal-hal yang harus dilakukan ketika kita lupa tentang suatu rukun atau sunnah dalam sholat antara lain yaitu:

  1. Lupa niat otomatis batal. Jika seorang musholli lupa niat sholat, kemudian ia ingat di dalam atau di luar sholat, baik setelah takbiratul ihram, tengah-tengah sholat, atau bahkan ketika tasyahud akhir. Dari uraian tersebut bisa dipertanyakan dua hal. Pertama, bagaimana jika tidak ingat? Kedua, apa tidak ada cara untuk tetap mempertahankan keabsahan sholat tanpa membatalkannya? Kedua jawabannya, secara berturut-turut, adalah tidak sah dan tidak ada. Kenapa? Niat adalah alat pemersatu supaya kumpulan komponen-komponen sholat (baca; rukun) bisa disebut sebagai sholat itu sendiri. Sederhananya, jika seorang melakukan urutan-urutan gerak shalat, sementara ia tidak niat sholat, maka gerakan-gerakan tersebut tidak bisa disebut sebagai sholat.
  2. Lupa tidak melakukan rukun sholat. Konsekuensi yang harus diambil jika tidak melakukan salah satu, atau lebih, dari rukun sholat adalah tidak dihitungnya rokaat, dimana ia lupa tidak melakukan salah satu rukunnya dan pada akhir sholatnya, dan menambah sujud sahwi pada akhir sholat. Misalnya saja, Abdullah sholat isya’. Ia lupa tidak membaca surah Alfatihah pada rakaat kedua. Kemudian ia ingat pada rakaat keempat kalau tidak membaca Alfatihah. Maka setelah rakaat itu, ia harus ambil satu rakaat lagi.
  3. Ragu-ragu-baik syak, dzon, atau wahm dalam rukun. Dari poin ini bisa dicabangkan menjadi dua. Pertama, ketika ragu-ragu setalah melakukan. Kedua, ragu-ragu sebelum melakukan. Hukum dari yang pertama adalah sama dengan poin kedua-tidak dihitung sebagai satu rakaat dan menambah sujud sahwi. Misalnya saja, Amir sedang sholat dhuhur. Di dalam sholatanya, ketika berdiri, ia lupa, apakah sudah rakaat keempat atau masih ketiga. Maka, dalam hal ini Amir harus meyakini bahwa ia masih di rakaat ketiga. Kemudian pada akhirnya ia harus sujud sahwi. Misal kedua, Amir sedang melakukan sholat maghrib. Pada rakaat ketiga ia tiba-tiba ingat bahwa ia belum membaca surah Alfatihah pada rokaat kedua. Dalam kasus ini, Amir harus menambah satu rakaat lagi kemudian di akhir sholat juga menambah sujud sahwi.
    Kedua, hukum dari cabang ini adalah sebaliknya. Yakni, ia tetap harus mengambil yang sedikit dan tidak perlu sujud sahwi. Misalnya saja Amir sedang sholat ashar. Pada saat sujud dalam rakaat kesekian ia lupa. Rakaat selanjunya itu rakaat berapa? Tiga atau empat? Maka, yang harus dilakukan Amir adalah mengambil tiga rakaat. Namun, pada akhir sholatnya, ia tidak perlu menambahkan sujud sahwi. Contoh kedua. Di lain hari, Amir melakukan sholat ashar. Pada rakaat ketiga, ketika berdiri, ia lupa. Apakah ia sudah melakukan rukun ruku’ atau belum? Maka, hal yang harus dilakukan Amir adalah ruku’kemudian meneruskan sholatnya. Sementara itu, ia tidak perlu menambahkan sujud sahwi diakhir sholat. (IS/Red).
Sholat  Rubrik MIFDA 
Bagikan