Sabtu, 13 Mar 2021, 22:09 WIB

Cara Berpuasa Bagi Orang yang Mempunyai Penyakit yang Sewaktu-waktu Bisa Kambuh

Pertanyaan :

Assalamualaikum.

Bagaimana cara berpuasa untuk orang yang mempunyai penyakit yang sewaktu-waktu bisa kambuh dan harus minum obat, misalnya penderita asma?

(Penanya: 085646669xxx)

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Islam memberi tuntunan yang spesifik terkait cara berpuasa bagi orang yang sakit. Jika orang tersebut sakit yang sifatnya permanen, maka ia diperbolehkan tidak berniat puasa pada malam hari. Jika seseorang mempunyai sakit yang tidak permanen, kadang sakit dan kadang sembuh, maka ada dua cara. Jika pada saat menjalankan puasa sedang sakit, ia diperbolehkan meninggalkan niat pada malam hari (tidak berniat puasa). Jika ia sedang tidak sakit, maka ia tetap wajib berniat puasa pada malam hari. Bila kemudian ditengah-tengah puasa penyakit tersebut kambuh lagi dan ia membutuhkan obat, ia diperbolehkan berbuka dari puasanya (lihat Fathul Qarib hal. 26). Kemudian bagi orang yang meninggalkan puasa itu diwajibkan untuk mengqadla puasa wajib yang ditinggalkan di hari lainnya. Allah berfirman, ”... Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain...” (QS. al-Baqarah: 184). 

Bagikan