Assalamualaikum Wr. Wb.
Apakah anjing dan babi itu hanya najis air liur dan kotorannya saja? Bagaimana cara bersuci yang benar jika terkena hewan tersebut ?
(Penanya: 081333784xxx).
Najis babi dan anjing adalah najis mughaladhah (najis berat). Ada perbedaan terkait anjing dan babi. Dari segi kenajisannya, ada ulama yang berpendapat bahwa yang najis itu seluruh tubuhnya. Sebagian yang lain berpendapat bahwa yang najis adalah air liurnya saja. Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawy berpendapat bahwa yang diharamkan adalah anjing, babi, dan keturunannya (lihat Kasyifatus Syaja hal. 40).
Cara bersuci yang benar adalah dengan membasuh/ mencuci sesuatu yang terkena jilatannya sebanyak tujuh kali, dan salah satu diantaranya dicampur dengan pasir/ tanah. Hal itu sesuai hadits dari Abdullah bin Mughaffal (lihat Fikih Keseharian Gus Mus hal. 485-486), ia berkata: ”Rasulullah SAW memerintahkan membunuh anjing kemudian bertanya: Ada apa dengan mereka dan dengan anjing ? Kemudian beliau memberi pengecualian pada anjing pemburu dan anjing penjaga kambing lalu bersabda: Apabila ada anjing menjilat kedalam bejana, maka basuhlah tujuh kali, dan campurlah basuhan yang kedua dengan tanah...” (HR. Muslim).