Apabila seorang wanita sedang haid, bolehkah memasuki kantor masjid/ wilayah masjid? (Penanya: 03415481xxx)
Abi Syuja’ berpendapat bahwa wanita yang sedang haid dilarang masuk masjid jika dikhawatirkan menetesnya (lihat Fathul Qarib hal 11). Syaikh Muhammad Nawawi (dalam Kasyifatus Syaja hal 31) menguatkan pendapat yang melarang wanita masuk, lewat, atau berdiam diri di masjid. Hal itu berdasarkan hadits dari Aisyah r.a., Nabi bersabda: ”Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang haid dan junub” (HR. Abu Daud). Namun, jika tidak khawatir bakal menetes, maka tidak diharamkan masuk masjid, namun makruh hukumnya (lihat Tawsyikh ’ala ibn Qasim hal 47).