Jumat, 07 Sep 2018, 19:39 WIB

Hukum Air Mutanajis Ketika Dimasukkan ke dalam Alat Pemurni Air, Apakah Bisa Diminum dan Langsung Menjadi Suci

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Perkenalkan nama saya azhar. Beberapa hari yang lalu saya bersama teman saya sempat mendiskusikan tentang permasalahan yang mungkin di zaman modern ini sudah banyak terjadi namun banyak orang pula yang tidak mengerti dikarenakan kurang memiliki ilmu yang mumpuni dalam hal itu, termasuk juga saya yang masih bingung dengan hal itu. Langsung saja kepermasalahnnya. Saya di rumah memiliki pure it. Pure it itu semacam alat yang bisa mengolah air mentah menjadi air yang bisa langsung di konsumsi. Menurut klaim tim pure it. Air tersebut setara dengan air yang sudah dimasak melalui proses pendidihan. Ketika ada air tawar yang terkena najis atau dihukumi mutanajis apakah bisa langsung dimasukkan ke dalam pure it serta langsung bisa diminum dan langsung menjadi suci?
Terimakasih.

Jawab :

Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Terimakasih mas Azhar, saya akan mencoba menjawab pertanyaan mas Azhar. Pertama saya akan menjelasakan terlebih dahulu mengenai air mutanajis. Air mutanajis adalah air yang  kurang dari 2 kullah  kemudian terkena atau kecampuran sesuatu yang  menjadikannya najis. Air mutanajis bisa kembali suci ketika air itu menjadi 2 kullah atau lebih dengan cara menambahkan air pada air yang terkena najis. Dari pertanyaan yang mas sampaikan saya dapat menyimpulkan. Bahwa air yang mutanajis itu tidak bisa langsung dimasukkan ke dalam pure it juga tidak bisa langsung diminum sebab alat itu tidak bisa mensucikan. Kemudian bagaimana caranya agar air tersebut bisa suci dan bisa di minum? Seperti yang saya jelaskan diatas air tersebut harus ditambahi dengan air terlebih dahulu agar mencapai 2 kullah atau lebih, kemudian baru dimasukkan ke dalam pure it dan bisa diminum.

Bagikan