Jumat, 07 Sep 2018, 19:34 WIB

Hukum Mewudhukan Jenazah dengan Memakai Debu Seperti Tayamum

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Maaf, saya ibu Lia. saya mempunyai unek-unek tentang suatu permasalahan  yang mungkin karena ketidaktahuan saya yang lebih dalam mengenai ilmu agama. Kan waktu itu ketika saya takziah ke kerabat saya yang meninggal,  rumahnya lumayan jauh dari rumah saya. Singkat cerita waktu pemandian jenazah. Saya melihat suatu waktu yang mewudhukan jenazah itu, mereka tidak memakai air seperti pada umumnya, malah memakai debu seperti halnya sedang bertayamum. Kemudian saya bertanya pada salah seorang warga, hal itu dikarenakan desa itu mengalami kekurangan air. Apakah hal demikian diperbolehkan? Terimakasih.

Jawab :

Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Terimakasih ibu telah bertanya dengan pertanyaan yang luar biasa. Saya mencoba menjawab pertanyaan ibu. Menurut saya hal itu diperbolehkan. Sebab pada daerah tersebut terdapat udzur atau halangan yang dikarenakan daerah tersebut mengalami kekurang air. Sehingga hal itu diperbolehkan. (Ibarot dalam kitab Kasyifatus Sajah hal 99, Nihayatus Zain hal 101).

Bagikan