Sabtu, 16 Jan 2021, 15:10 WIB

Hukum Mendengarkan Musik

Pertanyaan :

Assalamualaikum Wr. Wb.

Apakah mendengarkan musik itu maksiat ? Mohon penjelasannya.

(Penanya: 081559675xxx).

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Ada perbedaan pendapat tentang hukum mendengarkan musik. Ulama yang mengharamkan mendengarkan musik berpendapat bahwa musik atau nyanyian merupakan maksiat karena merupakan laghwu (lihat QS. al-Mu’minun: 23), lahwu (lihat QS. Luqman: 6), dan zuur (lihat QS. al-Furqan: 72). Lahwu dan laghwu adalah segala hal yang tidak memberi faedah pada orang yang mengerjakannya didunia maupun di akhirat (lihat Ahkamul Fuqaha hal 23).

Contoh nash al-Qur’an yang mengharamkan mendengarkan musik antara lain, ”Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).

Ulama yang memperbolehkan mendengarkan musik memakai hujjah bahwa segala sesuatu itu halal sepanjang tidak ada nash (Qur’an atau sunnah) yang melarangnya (lihat Fikih Keseharian Gus Mus hal. 490). 

Bagikan