Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya seorang muslim, saya ada di Malang dan tinggal di rumah kerabat yang non muslim. Bagaimanakah hukumnya? Apakah shalat saya sah jika dikerjakan di kamar saya yang ada di dalam rumah orang non muslim ?
(Penanya: 08179655xxx)
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Tinggal di rumah orang non muslim hukumnya boleh. Shalatnya tetap sah karena hal itu tidak termasuk hal yang membatalkan shalat. Syarat sahnya shalat ada lima.
(Lihat Fathul Qarib hal. 13).
Kesimpulannya; sesuatu selain kelima hal tersebut tidaklah menyebabkan batalnya shalat.