Apakah mendengarkan musik (selain musik bernuansa Islami) itu haram ?
-Dari Joko.
Dr. Yusuf Al- Qardawi dalam kitab Al-Islam wa al-Fan hal.85 menyatakan, meskipun pada dasarnya hiburan musik berhukum mubah, namun dalam perkembangannya bisa menjadi subhat, makruh dan haram, dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
Oleh karena itu musik bernuansa islami adalah yang berisikan hikmah-hikmah yang bisa menjadikan kerinduan akan kebesaran Allah atau ajakan-ajakan untuk melaksanakan ajaran agama. Tetapi nyanyian yang hanya semata-mata membicarakan asmara, cinta birahi, memuja keelokan lawan jenis, cenderung menimbulkan rangsangan dan mendatangkan fitnah dan lain-lain hukumnya haram karena tidak sesuai dengan ajaran agama. Sikap berhati-hati dalam beragama itu lebih baik dan lebih selamat, misalnya dengan lebih selektif terhadap musik atau nyanyian serta tidak tenggelam di dalamnya.
Wallahualam bishawab.