Senin, 26 Nov 2018, 11:13 WIB

Hukum Mendengarkan Musik Selain Musik Bernuansa Islami

Pertanyaan :

Apakah mendengarkan musik (selain musik bernuansa Islami) itu haram ?

-Dari Joko.

Jawab :

Dr. Yusuf Al- Qardawi dalam kitab Al-Islam wa al-Fan hal.85 menyatakan, meskipun pada dasarnya hiburan musik berhukum mubah, namun dalam perkembangannya bisa menjadi subhat, makruh dan haram, dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:

  1. Tema, isi,dan lirik lagu sesuai dengan adab ajaran Islam.
  2. Gaya dan penampilan penyanyi tidak melanggar syari'at.
  3. Tidak disertai hal-hal haram, seperti khomer dan pergaulan bebas.
  4. Tidak berlebih-lebihan dalam menyukainya.
  5. Tidak menimbulkan rangsangan yang mendorong timbulnya malapetaka bagi pendengar.

Oleh karena itu musik bernuansa islami adalah yang berisikan hikmah-hikmah yang bisa menjadikan kerinduan akan kebesaran Allah atau ajakan-ajakan untuk melaksanakan ajaran agama. Tetapi nyanyian yang hanya semata-mata membicarakan asmara, cinta birahi, memuja keelokan lawan jenis, cenderung menimbulkan rangsangan dan mendatangkan fitnah dan lain-lain hukumnya haram karena tidak sesuai dengan ajaran agama. Sikap berhati-hati dalam beragama itu lebih baik dan lebih selamat, misalnya dengan lebih selektif terhadap musik atau nyanyian serta tidak tenggelam di dalamnya.

Wallahualam bishawab.

Bagikan