Rabu, 28 Nov 2018, 00:06 WIB

Hukum Lewat di depan Orang yang Sedang Shalat

Pertanyaan :

Assalamualaikum wr. wb.

Saya mau tanya bagaimanakah hukumnya melangkahi/ lewat di depan orang yang sedang sholat, mengingat banyaknya orang setelah sholat Jum'at langsung pulang dengan melewati orang yang sedang sholat baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja? terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb.

-M. Faisal Anwar.

Jawab :

Waalaikumsalam wr. wb.

Haram hukumnya lewat di depan orang yang sholat sampai tanda batas penghalangnya seperti ujung sajadah atau tongkat yang diletakkan di depannya, meskipun dia tidak menemukan jalan lain. Haram pula meski dalam keadaan darurat. (Bughyatul Mustarsyidin, hal:55). Keharaman tersebut terjadi bila orang lewat persis di depan orang shalat, tidak haram jika dia melewati di depan batas tempat sujudnya atau sajadahnya. Diriwayatkan dari Abi Juhaim bin Al Harits, Nabi bersabda: "Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat tahu akan dosa atas perbuatan itu, maka berhenti 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang yang sedang shalat." (Bulughul Maram: 54-55).

Bagikan