Seorang suami dalam keadaan berwudhu memegang istrinya, apakah wudhunya batal atau tidak ? (081334223xxx)
Batal, karena salah satu perkara yang membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi’i adalah mubasyaroh, atau bertemunya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tanpa satir (penutup/ pembatas). Yang dimaksud mukhrim adalah adalah orang yang haram dinikahi. Karena istri bukan termasuk mukhrim maka menyentuh istri itu batal (lihat kitab Fathul Qarib, fashal nawaqidlul wudhu’).