Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Saya Mustofa. Beberapa hari yang lalu saya dicurhati oleh teman saya yang baru menikah. Dia merasa suaminya tidak memberi mahar dengan sesuai saat ijab qobul. Pertanyaan saya, Bagaimana hukum pernikahan yang maharnya tidak sesuai dengan yang diucapkan saat ijab qobul nikah, tahunya setelah ijab qobul / acara resepsi selesai dan istri sedikit kecewa. misalnya: mintanya alqur'an dengan tinta keemasan namun hanya dikasih sampulnya saja yang warna keemasan, atau dalam ijab qobul disebutkan mahar Rp 1 juta tapi hanya dikasih Rp 300 ribu?
Wa’alaikum salam.
Dalam akad nikah, saat maskawin disebutkan (oleh si suami) ketika akad, maka suami harus/ wajib membayar maskawin sesuai dengan yang disebutkan saat akad. Sehingga apabila pembayaran maskawin tidak sesuai dengan yang disebutkan ketika akad, maka hukumnya haram. Walaupun maskawinnya tidak sah, nikahnya tetap Sah. Kesimpulannya masalah nikahnya tetap sah. Karena walau seandainya maskawinnya fasid (tidak sah), Nikahnya tetap Sah. Wallahu a’lam. (Al-majmu’ Syarh Al-muhadzaab 16/275 ,16/335)