Jumat, 14 Sep 2018, 16:03 WIB

Hukum Mendengarkan Orang-orang yang Membicarakan Keburukan Orang Lain (Ghibah/Gosib)

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Maaf Saya Zaid. Saya akan bertanya. beberapa waktu yang lalu bersama beberapa kawan saya nongkrong disalah satu cafe . Saat itu kawan-kawan yang lain asyik meng-ghibah orang, tapi saya hanya diam dan mendegarkannya. Hukumnya gimana ? Terimakasih.

Jawab :

Wa'alaikumussalaam.
Membicarakan keburukan orang lain (ghibah/gosib) hukumnya adalah haram baik itu yang melakukan maupun yang mendengarkan. Karena orang yang mendengarkan adalah berarti telah bersekutu dengan orang yang melakukannya dan menjadi salah satu orang yang mengolok olok [Is'adur Rofiq II / 122 - 123].

Bagikan