
Arab Saudi secara konsisten termasuk negara dengan jumlah eksekusi mati tertinggi di dunia. Meski terlihat konyol, menurut laporan Amnesty International dan Death Penalty Information Center, negara tersebut memang brutal dalam mengeksekusi ratusan terpidana dalam beberapa tahun terakhir, termasuk 81 orang dalam satu hari pada 12 Maret 2022. Di samping data tersebut, sejumlah kasus yang menarik perhatian internasional, seperti eksekusi TKI Indonesia Siti Zaenab, Ulama Syiah Syekh Nimr al-Nimr, dan Pangeran Turki bin Saud al-Kabir selaku terpidana ke-134 yang dihukum pancung, makin menegaskan bahwa hukuman mati tetap menjadi instrumen utama dalam sistem peradilan pidana Arab Saudi.
Dari sudut pandang medis, tentu pemancungan menyebabkan terputusnya pembuluh darah utama, saluran pernapasan, serta hubungan antara otak dan sumsum tulang belakang dalam waktu yang sangat singkat. Kondisi tersebut jelas mengakibatkan aliran darah menuju otak berhenti seketika sehingga orang terpidana diperkirakan kehilangan kesadaran hanya dalam hitungan beberapa detik apabila eksekusi dilaksanakan secara tepat. Frances Larson dalam Severed: A History of Heads Lost and Heads Found menjelaskan bahwa karakteristik tersebut menjadikan pemancungan sebagai salah satu metode eksekusi yang berlangsung paling cepat dibandingkan bentuk hukuman mati lainnya. Meski demikian, kecepatan proses kematian tidak serta-merta menghilangkan perdebatan mengenai aspek kemanusiaan dari metode tersebut.
Terlepas dari proses kematian yang relatif singkat, pemancungan tetap menjadi salah satu metode eksekusi yang paling kontroversial dalam perkembangan hukum pidana modern. Roger Hood dan Carolyn Hoyle dalam buku rincian kecaman dunianya yang bertajuk A Worldwide Perspective menjelaskan bahwa meningkatnya upaya penghormatan terhadap hak asasi manusia telah mendorong banyak negara meninggalkan metode eksekusi yang dipandang menimbulkan penderitaan fisik maupun dampak psikologis yang berat semacam pancung-pancungan ini.
Ikab tersebut juga identik dengan pendarahan masif akibat terputusnya pembuluh darah besar di leher serta praktik eksekusi di hadapan publik yang pernah berkembang di sejumlah negara pada masa lampau. Karakteristik tersebut melahirkan kritik dari berbagai kalangan masyarakat karena dipandang bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh sebab itu, banyak negara di Eropa dan Amerika Utara secara bertahap menghapus penggunaan pemancungan, kemudian membatasi, bahkan menghapus, hukuman mati dari sistem hukum nasionalnya. Sejak saat itu, kemanusiaan seolah menemukan definisi baru bahwa nyawa pelaku menjadi kian sakral mengusik dunia, daripada kematian orang-orang yang menjadi korbannya.
Jauh sebelum lahirnya Islam, masyarakat Arab telah mengenal seperangkat norma yang mengatur kehidupan sosial, meskipun belum tersusun dalam bentuk kodifikasi hukum sebagaimana dikenal pada masa modern. Kehidupan di Jazirah Arab ketika itu bertumpu pada ikatan kekerabatan (tribal society), sehingga kehormatan suku, perlindungan anggota, dan kewajiban membalas setiap bentuk pelanggaran menjadi fondasi utama dalam menjaga ketertiban sosial. Maka, tak ayal, di dalam struktur masyarakat ping pong semacam ini, penyelesaian sengketa lebih banyak didasarkan pada hukum kebiasaan (customary law) yang diwariskan secara turun-temurun daripada aturan tertulis yang ditetapkan oleh suatu otoritas politik.
Salah satu prinsip yang menonjol dalam sistem tersebut ialah pembalasan yang sepadan terhadap perbuatan yang dilakukan. Menganut tradisi hukum yang dikenal sebagai lex talionis, prinsip ini tercermin dalam ungkapan bahwa pertumpahan darah harus ditebus dengan pertumpahan darah. Apabila terjadi pembunuhan, keluarga atau kabilah korban memiliki hak untuk menuntut balasan terhadap pelaku atau anggota kabilahnya sebagai bentuk pemulihan kehormatan. Menurut Philip K. Hitti dalam History of the Arabs, karakter masyarakat Arab pra-Islam yang berorientasi pada kesukuan menyebabkan loyalitas terhadap kabilah memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada kepentingan individu. Layak, di padang pasir, jejak kaki dapat dihapus angin, tetapi jejak pertumpahan darah dipercaya tidak pernah benar-benar hilang.
Kondisi geografis Jazirah Arab turut membentuk karakter hukum dan kehidupan sosial masyarakatnya. Wilayah gurun yang didominasi iklim kering, keterbatasan sumber air, serta mobilitas antarsuku yang tinggi mendorong berkembangnya komunitas Badui yang mampu beradaptasi dengan lingkungan ekstrem. Bagi mereka, gurun bukan sekadar ruang hidup, melainkan benteng alam yang menjaga keberlangsungan tradisi, bahasa, dan identitas kesukuan. Dalam situasi demikian, solidaritas internal menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari upaya mempertahankan eksistensi kelompok. Marshall G. S. Hodgson seorang profesor Studi Islam dalam studinya yang berjudul The Venture of Islam mengenalkan satu istilah unik, yakni Islamikasi. Berkenaan dengan hal tersebut, beliau menjelaskan bahwa ikatan kesukuan (ʿasabiyyah) merupakan unsur utama yang membentuk tatanan sosial masyarakat Arab sebelum Islam, sehingga setiap ancaman terhadap seorang anggota dipandang sebagai ancaman terhadap seluruh kabilah. Latar belakang sosial inilah yang kemudian menjelaskan mengapa prinsip pembalasan memperoleh legitimasi yang kuat dalam kehidupan masyarakat Arab pra-Islam sebelum mengalami transformasi melalui ajaran Islam.
Berakhirnya kehidupan kesukuan tradisional tidak serta-merta mengakhiri semangat ʿasabiyyah. Sebaliknya, ia terus bertahan dengan wajah yang berbeda. Ikatan darah perlahan bergeser menjadi ikatan identitas, sementara kesetiaan terhadap kabilah menjelma menjadi loyalitas terhadap bangsa, agama, partai politik, organisasi, bahkan komunitas digital. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan bahwa ʿasabiyyah merupakan daya pengikat yang memungkinkan suatu kelompok bertahan, memperoleh kekuasaan, sekaligus mempertahankan eksistensinya. Ihwal masyarakat modern, daya pengikat tersebut tidak lagi semata-mata lahir dari hubungan genealogis, melainkan juga dari kesamaan nilai, ideologi, dan kepentingan yang dibangun melalui proses sosial dan politik.
Perkembangan teknologi informasi justru memperlihatkan bahwa naluri kesukuan manusia tidak pernah benar-benar menghilang. Kita dapat meninjau konsep imagined communities yang dikenalkan Benedict Anderson bahwa manusia mampu membangun rasa persaudaraan dengan jutaan orang yang tidak pernah saling mengenal secara langsung. Fenomena tersebut semakin menguat di era media sosial ketika identitas kolektif terbentuk melalui narasi, simbol, dan algoritma yang terus mempertemukan individu dengan kelompok yang memiliki pandangan serupa. Berbagai penelitian dalam psikologi sosial, termasuk penelitian mutakhir Jonathan Haidt dalam The Righteous Mind, menunjukkan bahwa manusia secara alamiah cenderung membagi dunia ke dalam kategori "kita" dan "mereka". Kecenderungan inilah yang menjadikan fanatisme kelompok tetap hidup, meskipun batas-batas kesukuan telah lama berubah bentuk.
Barangkali padang pasir memang telah berganti menjadi ruang digital, tetapi angin yang meniup ʿasabiyyah masih berembus dengan arah yang sama. Jika dahulu seseorang rela menghunus pedang demi nama kabilahnya, hari ini sebagian orang tidak ragu menghancurkan karakter, menyebarkan kebencian, atau memutus hubungan sosial demi membela identitas kelompoknya. Pedang telah berubah menjadi papan ketik, medan perangnya bergeser ke ruang publik digital, tetapi naluri untuk memenangkan "kelompok sendiri" tetap bekerja dengan cara yang nyaris serupa. Peradaban berkembang, teknologi melesat, sementara ʿasabiyyah terus menemukan rumah-rumah baru untuk ditinggali.
Penulis adalah santri aktif di Pondok Pesantren Miftahul Huda sekaligus mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Negeri Malang