Logika Kritik dan Nafsu Destruktif

Sabtu, 17 Jan 2026, 16:08 WIB
Logika Kritik dan Nafsu Destruktif
Kritik

Penolakan terhadap kritik merupakan gejala yang justru lebih mudah ditemukan daripada praktik kritik itu sendiri. Di dalam banyak persoalan sosial, akademik, politik, maupun keseharian—kritik sering dibalas dengan pembelaan emosional, delegitimasi pembicara, atau pengalihan isu. Fakta ini menunjukkan bahwa relasi manusia dengan kritik lebih banyak ditentukan oleh kerja afeksi dan kepentingan identitas daripada oleh pertimbangan rasional semata. Beberapa uraian terkait psikologi sosial dalam hal ini mencatat bahwa kritik yang menyentuh keyakinan, status, atau afiliasi kelompok memicu mekanisme perlindungan diri yang kuat, sehingga kritik dipersepsi sebagai ancaman simbolik.

Pada saat yang sama, dorongan untuk mengkritik tetap berkembang secara aktif. Posisi sebagai pengkritik menyediakan ruang ekspresi nalar sekaligus saluran afirmasi diri. Kritik dalam posisi ini sering berfungsi sebagai cara menata hierarki simbolik, cara bertahan hidup dari serangan ketidakpastian, sehingga terdapat penegasan jarak antara subjek yang menilai dan objek yang dinilai. Di dalam banyak kasus, praktik kritik tidak berangkat dari kebutuhan klarifikasi pengetahuan, melainkan dari dorongan untuk meneguhkan otoritas, menjaga reputasi, atau melampiaskan ketegangan sosial yang terakumulasi.

Gejala tersebut dapat kita saksikan secara konkret di berbagai ruang sosial. Di dunia akademik, misalnya, kritik metodologis atau teoretis (peer review) sering kali tidak terterima sebagai upaya penyempurnaan pengetahuan, melainkan sebagai ancaman terhadap reputasi dan otoritas keilmuan. Tidak jarang respons yang muncul berupa sikap defensif, pengabaian substansi kritik, atau penilaian terhadap motif pribadi pengkritik. Padahal, secara normatif, kritik justru menjadi fondasi perkembangan ilmu.

Di dalam ranah politik, pola yang sama tampil lebih terbuka, lebih bernas pula. Kritik terhadap kebijakan publik kerap dibalas dengan pelabelan identitas atau tuduhan keberpihakan tertentu. Perdebatan bergeser dari soal data dan dampak kebijakan menuju soal siapa yang berbicara dan dari kubu mana ia berasal. Akibatnya, kritik kehilangan fungsi korektif dan berubah menjadi bahan bakar polarisasi.

Atau dalam kesehariaan saja, terutama dalam lingkungan kerja atau lingkup sosial, kritik sering dipersepsi sebagai serangan personal. Evaluasi kinerja dibaca sebagai penilaian terhadap harga diri, bukan sebagai masukan profesional. Banyak orang akhirnya memilih diam, sementara yang berkuasa cenderung menutup diri dari koreksi. Situasi ini memperlihatkan bahwa penolakan terhadap kritik bukan semata persoalan nalar, melainkan berkaitan erat dengan emosi, posisi sosial, dan kepentingan menjaga citra diri.

Menimpali persoalan tersebut, kegemaran mengkritik dan keengganan menerima kritik berangkat pada dasarnya berawal dari logika posisi. Kritik memberi keuntungan simbolik karena menempatkan pelaku sebagai pihak yang menilai, mengamati, dan seolah berada di luar persoalan. Posisi ini relatif aman dan produktif secara sosial. Sebaliknya, ketika kritik diarahkan ke diri sendiri, posisi itu runtuh dan individu dipaksa masuk ke wilayah yang tidak sepenuhnya dapat ia kendalikan. Reaksi penolakan muncul bukan karena kritik yang keliru, melainkan karena kritik mengganggu tatanan posisi yang dianggap sehat olehnya. Di dalam paradigma ini, kritik lebih sering dipraktikkan sebagai strategi penempatan diri ketimbang sebagai etika pencarian kebenaran, sehingga ketegangan antara memberi dan menerima kritik terus berulang di berbagai ruang sosial.

Dari Praktik Etis ke Persoalan Kekuasaan

Di dalam sejarah Islam pada mulanya, kritik justru menjadi bagian dari kehidupan sosial dan politik umat. Pada masa Nabi Muhammad, perbedaan pendapat dan koreksi terutama terjadi dalam urusan sosial, politik, dan strategi, bukan dalam perkara wahyu. Riwayat-riwayat sirah mencatat bahwa para sahabat kerap mengajukan pertanyaan kritis terkait keputusan praktis. Kasus Hubab bin Mundzir dalam Perang Badar menjadi contoh yang sering dirujuk dalam literatur sejarah. Ia mempertanyakan pilihan lokasi pasukan dan mengusulkan alternatif yang dinilai lebih strategis. Setelah memastikan bahwa keputusan awal bukan wahyu, Nabi menerima usulan tersebut. Riwayat ini dicatat dalam karya-karya sirah klasik seperti Ibn Ishaq dan Ibn Hisham.

Praktik semacam ini pula tampak dalam pengambilan keputusan administratif. Dalam beberapa peristiwa seperti perihal Umar bin al-Khattab terhadap Perjanjian Hudaibiyah hingga kritik sahabat Anshar atas distribusi rampasan perang Hunain, para sahabat menyampaikan keberatan atau usulan berbeda tanpa konsekuensi sanksi. Pola-pola ini menunjukkan bahwa kritik dipraktikkan dalam kerangka musyawarah dan dianggap sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan kolektif.

Setelah wafatnya Nabi, praktik kritik masih dijalankan pada masa Khulafaur Rasyidin. Abu Bakar, dalam pidato pertamanya sebagai khalifah, secara terbuka menyatakan bahwa dirinya bisa benar dan bisa salah, serta meminta umat untuk meluruskannya jika ada kebijakan yang menyimpang.. Pada masa Umar bin al-Khattab, ekspansi wilayah Islam membawa perubahan sosial-ekonomi. Mahar pernikahan di Madinah dan wilayah lain meningkat tajam. Menanggapi dinamika demikian inilah Umar, sebagai khalifah, menyampaikan kebijakan administratif untuk membatasi jumlah mahar agar tidak memberatkan laki-laki dan menimbulkan kesenjangan sosial.

Di dalam Tafsir ath-Thabari dan Tafsir al-Qurthubi menjelaskan bahwa Umar menyampaikan kebijakan tersebut dari atas mimbar. Namun, di tengah penyampaiannya, seorang perempuan dari kalangan rakyat biasa berdiri dan menyanggah kebijakan itu secara terbuka dengan mengutip QS. an-Nisa: 20 perihal qinthaar yang artinya bahwa Al-Qur’an tidak menetapkan batas maksimal mahar, sehingga kebijakan pembatasan itu tidak memiliki dasar nash yang kuat.

Perubahan orientasi kritik-mengkritik mulai terlihat ketika sistem pemerintahan bergeser menjadi dinasti. Pada masa Umayyah, kritik terhadap penguasa sering kali dicatat bersamaan dengan konsekuensi politik. Sa‘id bin Jubair, seorang ulama tabi‘in yang dikenal luas, menyampaikan kritik terhadap kebijakan represif al-Hajjaj bin Yusuf, gubernur Irak. Riwayat dialog antara Sa‘id dan al-Hajjaj sebelum eksekusi dicatat secara rinci dalam Tarikh ath-Thabari. Kritik Sa‘id tidak berkaitan dengan perebutan kekuasaan langsung, melainkan dengan praktik kekerasan dan ketidakadilan. Meski demikian, ia tetap dieksekusi pada tahun 714 M. Dalam hal ini, kritik tidak lagi berdiri sebagai koreksi moral, tetapi diperlakukan sebagai ancaman terhadap otoritas negara.

Dalam ranah keilmuan, perbedaan pendapat antarulama sebenarnya tetap bersinggungan, terutama dalam fiqh dan tafsir. Namun, keterlibatan negara dalam perdebatan teologis menandai perubahan penting. Peristiwa mihnah pada masa Abbasiyah memperlihatkan bagaimana kritik dan perbedaan pandangan bisa berujung pada represi. Khalifah al-Ma’mun menetapkan doktrin kemakhlukan Al-Qur’an sebagai sikap resmi negara. Ulama yang menolak, termasuk Ahmad bin Hanbal, dipenjara dan disiksa. Peristiwa ini dicatat dalam biografi ulama klasik seperti karya Ibn al-Jawzi. Kritik teologis yang sebelumnya menjadi bagian dari diskursus keilmuan berubah menjadi persoalan ketaatan politik.

Kejahatan Kritik

Ihwal situasi sosial mutakhir, kritik semakin sering kehilangan daya kerjanya sebagai alat koreksi. Kritik tetap diucapkan, disebarkan, dan diproduksi di banyak ruang, namun konsekuensi yang menyertainya berubah arah. Alih-alih membuka perdebatan atau evaluasi kebijakan, kritik justru kerap berujung pada masalah hukum, tekanan sosial, atau pembungkaman simbolik. Posisi pengkritik bergeser dari pihak yang menyampaikan penilaian menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan keberaniannya sendiri. Di dalam kondisi semacam ini, kritik malah menjadi sumber risiko. Kritik hadir, namun keberadaannya melemah, karena setiap pernyataan berpotensi dibaca sebagai pelanggaran, bukan sebagai sumbangan nalar. Pada titik inilah kritik berubah watak, yakni tidak lagi bekerja untuk membongkar kesalahan, melainkan memproduksi ketakutan baru bagi yang menyuarakannya.

Resistensi terhadap kritik dapat kita telusuri melalui data dan peristiwa yang kita jumpai sehari-hari. Laporan tahunan Amnesty International dan SAFEnet misalnya, secara konsisten mencatat penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE terhadap warga yang menyampaikan kritik di ruang publik digital. Sepanjang periode 2019–2024, ratusan kasus dilaporkan, dengan karakter yang relatif seragam, baik kritik terhadap kebijakan publik, institusi negara, atau figur berkuasa yang dialihkan menjadi persoalan hukum pidana, sementara substansi kritik tidak pernah diuji secara terbuka. Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang diproses hukum setelah mengemukakan kritik berbasis riset terhadap relasi ekonomi-politik elit, menunjukkan bagaimana kritik diperlakukan sebagai gangguan terhadap stabilitas personal dan institusional.

Situasi tersebut memperlihatkan perubahan arah fungsi kritik dalam kehidupan publik. Kritik masih beredar luas, terutama di ruang digital, namun perannya sebagai alat koreksi melemah. Akibatnya, keberanian berbicara berubah menjadi beban personal. Setiap kritik menuntut kesiapan menghadapi konsekuensi yang tidak berkaitan dengan kebenaran argumen, melainkan dengan posisi sosial dan politik pengkritiknya.

Keadaan ini membentuk iklim kewaspadaan yang sunyi. Warga belajar menyesuaikan bahasa, menunda pendapat, atau memilih diam demi menjaga keselamatan diri. Kritik tetap muncul, namun dalam bentuk yang lebih   eterfragmentasi dan terisolasi. Ia kehilangan daya kolektif karena tidak disangga oleh sistem yang menjamin perdebatan terbuka. Ketika kritik diserahkan sepenuhnya pada keberanian individual, rasionalitas publik tidak tumbuh, yang berkembang justru budaya saling menghindar dan saling mengamati.

Di titik inilah kritik berubah menjadi sumber kecemasan sosial, ketika bentuk-bentuk perlawanan bergerak ke wilayah yang kebih dinamis. Panggung Mens Rea Pandji Pragiwaksono memperlihatkan bagaimana komedi dipakai sebagai kendaraan kritik hukum dan kekuasaan, sementara itu, lagu-lagu Efek Rumah Kaca seperti Mosi Tidak Percaya beredar luas sebagai ekspresi ketidakpuasan publik terhadap tata kelola negara. Di ruang visual, mural bertuliskan “Jokowi 404: Not Found” yang sempat muncul di beberapa kota menjadi penanda kritik simbolik yang cepat viral lalu segera dihapus, menandakan betapa pesan lebih ditakuti daripada medianya. Di kampus dan jalanan, gerakan #ReformasiDikorupsi tahun 2019 lalu menunjukkan kritik kolektif melalui poster satir, meme, dan slogan ironis yang sengaja dirancang singkat agar mudah beredar dan sulit dipatahkan secara argumentatif. Di media sosial, akun-akun anonim dengan gaya parodi politik tumbuh sebagai bentuk adaptasi atas risiko personal, sementara jurnalisme investigatif memilih kolaborasi lintas media dan rilis berbasis data agar kritik memiliki perlindungan publik yang lebih luas.

Kita tidak perlu menanyakan lagi bagaimana kritik bekerja melalui kerja kebudayaan, kerja sosial, hingga kerja rumah tangga sekalipun, sebab kritik itu akan lebur dahulu sebelum kuasa memerintah ego dalam diri kita masing-masing. Dalam situasi seperti ini, kritik kerap berhenti sebagai kesadaran batin, sebagai gumam yang disimpan, karena setiap relasi dipenuhi kalkulasi posisi dan konsekuensi. Di ruang keluarga, keberatan terhadap otoritas orang tua ditahan atas nama kepantasan; di tempat kerja, koreksi dibungkus kehati-hatian agar tidak dibaca sebagai gangguan; di ruang publik, pendapat disusun berlapis supaya aman dari sanksi. Kuasa hadir melalui rasa waspada yang menetap di dalam diri subjek. Akibatnya, kritik jarang berkembang menjadi tindakan korektif yang nyata, sebab ia lebih dulu ditelan oleh kebutuhan untuk aman, diterima, dan bertahan. Pada kondisi ini, kritik beralih fungsi menjadi beban psikologis yang dipikul sendirian dan sebagai titik cacat atas dasar ini, masih mungkinkah kritik bekerja sebagai penyangga nalar bersama ketika rasa takut telah menyatu dengan kesadaran sehari-hari?

 

 

 


Ariby Zahron

Penulis adalah santri aktif di Pondok Pesantren Miftahul Huda sekaligus mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Negeri Malang

Bagikan